Cara Registrasi Akun SIMPKB untuk Guru TK

Assalamualaikum,,,
Welcome Back to My Blog 😂

Disini saya akan posting sesuatu yang berbeda dari sebelum - sebelumnya... (Alih Profesi 😅)

Oke langsung saja....

CARA REGISTRASI AKUN SIMPKB UNTUK GURU TK

A. Pengertian
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang

B. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi Guru
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.

C. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
D. Alat dan Bahan
  1. Laptop/PC/Smartphone
  2. Koneksi Internet
E. Langkah - langkah
1. Masuk ke web browser lalu ketikkan kata kuncinya :
SIMPKB
 2. Setelah itu kita klik :
Registrasi Akun


 3. Habis itu akan muncul tampilan seperti dibawah ini lalu kita klik :
Cari No.UKG>>
4. Kemudian akan muncul laman pencarian data GTK. Disitu kita harus mengisi :
Nama kita, Provinsi dan Kota Tempat kita mengajar lalu klik Cari GTK
5. Hasil dari pencarian tadi seperti dibawah ini, yang berisikan nama kita, No peserta UKG, sekolahan tempat kita mengajar.
       *jangan lupa catat No. Peserta UKGnya karena buat registrasi akun di cara selanjutnya!
6. Langkah selanjutnya yaitu kita klik :
Kembali ke login
7. Berikutnya kita akan Registrasi Akun SIMPKB kita, disitu kita isikan No. Peserta UKG dan Tanggal lahir kita lalu klik pada kotak yang bertuliskan saya bukan robot -> Register. No.Peserta UKG di dapat dari cara sebelumnya tadi.


8. Kemudian akan muncul notifikasi seperti dibawah ini, lalu klik setuju.
     *jangan lupa dibaca dulu isinya apa 😀
9. Setelah kita klik setuju maka akan muncul file yang harus di download yang berisikan username dan password akun SIMPKB kita nanti.
          Kira - kira isi filenya seperti dibawah ini:
10. Langkah Selanjutnya kita Login ke akun SIMPKB kita, dengan username dan password yang tadi di alamat :
https://gtk.belajar.kemendikbud.go.id/gtk
11. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Disitu kita bisa mengedit data Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) yang disesuaikan dengan kondisi kita disekolahan.
12. Pastikan tempat kita mengajar sesuai, atau bisa kita perbaiki dengan cara klik icon Pensil -> Jenis SATMINKAL Sekolah -> pilih Provinsi, Kota/Kabupaten dan sekolah tempat kita mengajar -> tekan tombol Enter -> lalu kita klik nama Sekolahan tempat kita Mengajar.
 
13. Kemudian kita edit bagian Mata Pelajaran. Klik icon Pensil -> jenjang kita klik TK -> Mata Pelajaran Guru Kelas TK -> Klik Pilih.
 

 14. Kemudian akan muncul tampilan dibawah ini, lalu kita klik Simpan.

 15. Selesaiiiiii....................

F. Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengembangan_keprofesian_berkelanjutan


Sekian dulu dari saya di blog kali ini, bila ada salahnya mohon maaf.
Terimakasih telah berkunjung di blog saya, jangan lupa kunjungi materi yang lainnya di blog ini ya. 😊
 Wassalamualaikum Wr. Wb. 



  

Latest